di bidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
Melaksanakan urusan pemerintah daerah dan tugas pembantuan di bidang perumahan rakyat kabupaten Katingan.
Layanan lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa Kawasan Perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau Lingkungan Hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
perumusan kebijakan dan strategis, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, pengkajian, pengendalian, pengawasan dan penyusunan laporan di bidang Pertanahan.
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman serta Pertanahan (Disperkimtan) mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Jl. MT.Haryono Komp Perkantoran Pemda Kabupaten Katingan
Email : disperkimtankabkatingan@gmail.com